KPK Duga Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Stafsus Menaker

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Duga Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Stafsus Menaker

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalir ke staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Informasi itu diulik dengan memeriksa eks stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa, 12 Juni 2025.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Budi enggan memerinci sosok stafsus menteri penerima uang panas itu. Pemeriksaan Lukman kemarin merupakan penjadwalan ulang.

“Sebelumnya (dipanggil) tanggal 10 Juni 2025,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Eks Stafsus Hanif Dhakiri


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)