Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 11:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim harinini. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Luqman sejatinya dipanggil KPK pada 10 Juni 2025. Namun, saat itu dia berhalangan hadir, sehingga harus dijadwalkan ulang.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Luqman. Dia diharapkan memenuhi panggilan penyidik.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Baca juga: KPK: Harga Jet Pribadi Puluhan Miliar, Dibeli Pakai APBD Papua |