KPK Dalami Besaran Uang Pemerasan dalam Pengurusan Izin Kerja TKA di Kemnaker

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Besaran Uang Pemerasan dalam Pengurusan Izin Kerja TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 07:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka diminta menjelaskan besaran uang yang diminta para tersangka untuk memudahkan proses perizinan kerja.

“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Saksi yang diperiksa, yakni Wiraswasta Eden Nurjaman (EN), mantan Staf Ahli Menaker era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muller Silalahi, pensiunan PNS Kemnaker Jagamastra, eks eks Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Direktur Utama PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa.

Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.

“(Ada) rekening penampung yang digunakan tersangka,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dirut Dienka Utama


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)