Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka diminta menjelaskan besaran uang yang diminta para tersangka untuk memudahkan proses perizinan kerja.
“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Saksi yang diperiksa, yakni Wiraswasta Eden Nurjaman (EN), mantan Staf Ahli Menaker era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muller Silalahi, pensiunan PNS Kemnaker Jagamastra, eks eks Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Direktur Utama PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
“(Ada) rekening penampung yang digunakan tersangka,” ujar Budi.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dirut Dienka Utama |