KPK Panggil Hiphi Hidupati Terkait Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Hiphi Hidupati Terkait Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2025 14:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.

KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta Purwadi (PW). Tessa belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap dua orang tersebut karena berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan.

Hiphi Hidupati pernah diperiksa pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia diminta menjelaskan aliran dana ke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR.

Hiphi merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri karena memiliki kaitan kuat dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci status hukumnya.
 

Baca Juga:
Rumah Dinas DPR di Kalibata dan Ulujami jadi Objek Korupsi

Sebanyak tujuh orang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Yakni, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi, yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)