Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Dewas Periksa Alexander dan Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Dewas Periksa Alexander dan Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 23:05

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron sudah dipanggil.

“Kemarin (Ghufron, dan Alex) sudah diklarifikasi, ya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Albertina belum bisa memerinci infromasi yang diulik pihaknya. Sebab, pemeriksaan Ghufron dan Alex masih sekadar klarifikasi atas laporan yang masuk.

“Kalau keterangan kan biasa, kita tidak pernah beri tahu,” ucap Albertina.

Dugaan pelanggaran etik ini juga belum masuk ke tahapan kesimpulan. Jadi, persidangan etik belum bisa dilakukan.
 

Baca: 

Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai


Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan komisioner yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka yakni Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

“Ada dua (yang dilaporkan), NG (Nurul Ghufron), sama AM (Alexander Marwata),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina menegaskan laporan ini masih di tahap awal. Ghufron, dan Alex tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidangkan secara etik, maupun pelanggar.

Menurut Albertina dugaan pelanggaran etik ini terkait pengaruh jabatan yang dimiliki Alex, dan Ghufron. Dia enggan memerinci isinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)