Terbukti Melanggar Etik, Ghufron Dihukum Teguran dan Potong Gaji

Sidang etik Komisioner KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra

Terbukti Melanggar Etik, Ghufron Dihukum Teguran dan Potong Gaji

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 15:27

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Komisioner Nurul Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar Ghufron tidak mengulangi kesalahan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.
 

Baca Juga: 

Jalani Sidang Etik, Ghufron Bungkam dan Beri Gestur Tangan


Dewas KPK juga memberikan hukuman pemotongan gaji sebesar 20 persen kepada Ghufron. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Anggota Majelis Etik Albertina Ho menjelaskan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Ghufron dalam persaidangan ini. Hal meringankan dalam putusan ini, Ghufron belum pernah mendapatkan sanksi etik.

Hal yang memberatkan, yakni Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Lalu, dia tidak kooperatif dengan cara menunda dan menghambat kelancaran persidangan.

“Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun, melakukan yang sebaliknya,” tutur Albertina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)