Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Media Indonesia • 16 February 2024 16:19
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan proses rekapitulasi suara manual Pemilu 2024 harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengulangi proses rekapitulasi bila dilakukan secara tertutup.
"Jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari wilayah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai di tingkat KPU pusat.
Bagja menyampaikan jajaran pengawas dari tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan terus mengawasi proses rekapitulasi berjenjang. Dia berharap panitia pemilihan kecamatan (PPK) mampu bekerja dengan baik.
Baca Juga:
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon |