Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, 2 Hakim Agung Dipanggil KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, 2 Hakim Agung Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 14:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana hari ini. Mereka bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada Desnayeti dan Yohanes. Keduanya diharap kooperatif kepada penyidik.

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 

Baca juga: KPK Sita 3 Tanah Andhi Pramono


Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)