Ilustrasi penyidik KPK. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga lahan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tanah itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
“Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan tiga lahan Andhi berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Penyitaan dipastikan untuk kepentingan penyidikan.
“Penelusuran aset-aset lain hingga tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan penerimaan gratifikasinya sudah masuk ke tahap persidangan.
Kasus Andhi di tahap persidangan sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca Juga:
Sekjen DPR Ditanya Soal Proyek Pengadaan Rumah Jabatan |