Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 1 January 2025 02:09
Jakarta: DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut. Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah. "Dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," ungkap dia.
Baca juga: Presiden Prabowo: Bahan Pokok Tetap Tak Kena PPN |