Belum Ditahan, KPK Tak Takut Hasto Kembali Rintangi Penyidikan

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Belum Ditahan, KPK Tak Takut Hasto Kembali Rintangi Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 06:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Lembaga Antirasuah tidak khawatir politikus itu kembali membuat onar yang berpotensi menghambat penyidik menyelesaikan perkara.

“Saya tidak bisa mengatakan kapannya apakah yang bersangkutan (Hasto) dikhawatirkan (merintangi penyidikan lagi). Kalau melihat dari beberapa statement-statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa mengatakan, pernyataan Hasto dinilai penyidik sebagai lampu hijau bahwa politikus partai berlogo banteng moncong putih itu bakal kooperatif dengan kasusnya. Sehingga, KPK yaki dia tidak akan nekat, dan penahanan belum diperlukan.

Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan kecukupan bukti. KPK tidak bisa sembarangan melimpahkan berkas ke jaksa jika dikhawatirkan sulit untuk dibuktikan dalam persidangan.

“Ada syarat formil maupun materil, termasuk salah satunya apakah berkas itu sudah dinilai cukup untuk bisa dilimpahkan atau menjelang pelimpahan, sehingga kita serahkan sebelumnya proses itu kepada penyidik,” kata Tessa.
 

Baca juga: KPK Janji Penanganan Kasus Hasto Tak Berlarut-larut

KPK mengimbau semua pihak tidak berlebihan membela Hasto. Apalagi, jika sampai merintangi penyidikan karena bisa diproses hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahwa siapapun yang terlibat, baik itu saksi maupun tersangka, untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terahambatnya proses penyidikan, penuntutan, sama dengan persidangan,” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)