Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 06:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Lembaga Antirasuah tidak khawatir politikus itu kembali membuat onar yang berpotensi menghambat penyidik menyelesaikan perkara.
“Saya tidak bisa mengatakan kapannya apakah yang bersangkutan (Hasto) dikhawatirkan (merintangi penyidikan lagi). Kalau melihat dari beberapa statement-statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.
Tessa mengatakan, pernyataan Hasto dinilai penyidik sebagai lampu hijau bahwa politikus partai berlogo banteng moncong putih itu bakal kooperatif dengan kasusnya. Sehingga, KPK yaki dia tidak akan nekat, dan penahanan belum diperlukan.
Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan kecukupan bukti. KPK tidak bisa sembarangan melimpahkan berkas ke jaksa jika dikhawatirkan sulit untuk dibuktikan dalam persidangan.
“Ada syarat formil maupun materil, termasuk salah satunya apakah berkas itu sudah dinilai cukup untuk bisa dilimpahkan atau menjelang pelimpahan, sehingga kita serahkan sebelumnya proses itu kepada penyidik,” kata Tessa.
Baca juga: KPK Janji Penanganan Kasus Hasto Tak Berlarut-larut |