KPK Janji Penanganan Kasus Hasto Tak Berlarut-larut

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: MI/Susanto.

KPK Janji Penanganan Kasus Hasto Tak Berlarut-larut

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 06:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perkara itu dijanjikan diselesaikan dengan optimal.

“Tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut, sehingga perkara tersebut bisa cepat dilipampahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.

Hasto sampai saat ini belum dipanggil KPK. Menurut Tessa, permintaan keterangan politikus PDIP itu menunggu aba-aba dari penyidik.

“Kapan dipanggilnya saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik, apakah itu minggu depan, atau dua minggu lagi,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Ketua KPK Tunggu Permintaan Penyidik Soal Pemeriksaan Hasto


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)