Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 07:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan lagi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. HIngga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) yang ada masih bersifat umum.
"Kita (baru) terbitkan sprindik umum tanpa menyebutkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Alex menyebut pihaknya menyesuaikan kasus itu sesuai dengan putusan hakim tunggal dalam praperadilan Eddy. Penyidik kini mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK kini mencari bukti untuk menetapkan tersangka di kasus penerimaan suap dan gratifikasi itu di tahap penyidikan. Masyarakat diminta bersabar sampai status hukum baru diberikan oleh Lembaga Antirasuah.
“Pada tahap penyidikan itu lah nanti akan dikumpulkan dicari alat buktinya, dan berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh di tahap penyidikan, menunjukkan siapa pelaku dari pidana itu baru nanti kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Mekanismenya seperti itu,” ujar Alex.
Baca juga: Pimpinan KPK Berikutnya Mesti Paham Isu |