Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 07:23

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, 11 Desember 2023. Dia menggugat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy juga digelar hari ini. Dia juga menggugat penetapan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Perbedaan gugatan Eddy dan Firli ada pada termohonnya. Praperadilan Eddy ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara itu Firli kepada Polda Metro Jaya.

Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu nantinya akan terbuka untuk umum.
 

Baca juga: Sidang Etik Firli Tak Akan Disetop Meski Polda Metro Menahannya


Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Eddy menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)