Bawaslu Ingatkan ASN, TNI, Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Ingatkan ASN, TNI, Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

Tri Subarkah • 11 September 2024 13:44

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) serta personel TNI Polri tidak memihak kepada pasangan calon kepala daerah tunggal dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, pihaknya menyoroti fenomena tersebut.

"Pelanggaran netralitas ini sering kali menjadi perhatian dalam pilkada saat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong," kata Puadi lewat keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya, meski sebuah daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon), proses kampanye harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Puadi menegaskan, pihaknya mengawasi penyelenggaraan kampanye pada daerah yang memiliki calon tunggal.

"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," jelasnya.
 

Baca juga: Sebaran 41 Pilkada Lawan Kotak Kosong

Di samping itu, Bawaslu juga akan memastikan manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan hak-hal pemilih tak terjadi pada Pilkada 2024. Intervensi yang dimaksudnya termasuk juga mobilisasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon maupun menekan agar pemilih tak mencoblos kotak kosong.

"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Puadi.

Dia menegaskan ada beberapa jenis sanksi terkait pelanggaran tersebut. Mulai sanksi administrasi hingga pidana.

"Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)