KPK Masih Fokus Perbaiki Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

KPK Masih Fokus Perbaiki Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 19:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melepas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Penyidik kini tengah memperbaiki administrasi penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan.

“Kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.

Ghufron mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy cacat hukum. Namun, vonis yang diberikan tidak menghilangkan status penerima suap yang menjerat eks wamenkumham itu.

“Prosedur administrasi yang disalahkan, tidak ada materiil,” ujar Ghufron.

KPK kini masih mempelajari putusan praperadilan Eddy. Status hukum untuk eks wamenkumham itu segera diberikan kembali oleh penyidik.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
 

Baca juga: 

KPK Ogah Setop Kasus Penyuap Wamenkumham



Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)