Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 19:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melepas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Penyidik kini tengah memperbaiki administrasi penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan.
“Kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Ghufron mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy cacat hukum. Namun, vonis yang diberikan tidak menghilangkan status penerima suap yang menjerat eks wamenkumham itu.
“Prosedur administrasi yang disalahkan, tidak ada materiil,” ujar Ghufron.
KPK kini masih mempelajari putusan praperadilan Eddy. Status hukum untuk eks wamenkumham itu segera diberikan kembali oleh penyidik.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
Baca juga:
KPK Ogah Setop Kasus Penyuap Wamenkumham |