Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
M Sholahadhin Azhar • 20 December 2025 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK). Keduanya diduga terlibat praktik korupsi ijon proyek.
KPK membeberkan rincian lengkap ijon proyek yang diterima Ade dan Kunang. Keduanya, menerima miliaran rupiah dari pihak swasta, yakni Sarjan (SRJ).
"Ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan ijon proyek diberikan Sarjan dalam empat babak. Pemberian itu dilakukan Sarjan melalui perantara.
Ade Kuswara, kata Asep, sudah intens berkomunikasi dengan Sarjan. Bahkan, sejak menjabat sebagai Bupati Bekasi pada 2024. Sarjan, kata Asep, adalah pengusaha penyedia paket proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara rutin ijon proyek kepada Sarjan dari Desember 2024 sampai Desember 2025. Selain itu, KPK mengendus penerimaan lain ke Ade Kuswara. Jumlahnya mencapai Rp4,7 miliar.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Dalam kasus ini, KPK menyita Rp200 juta sebagai bukti operasi tnagkap tangan (OTT). Uang itu merupakan sisa setoran dari total Rp9,5 miliar yang diterima.
"Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.