Kasus Suap Importasi Diulik KPK lewat PNS Bea Cukai

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Kasus Suap Importasi Diulik KPK lewat PNS Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 16:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap importasi di Bea Cukai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai Aditya Rahman Rony Putra (ARRP), dipanggil penyidik hari ini, 15 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

KPK juga memanggil wiraswasta Wahab (WHB), dalam kasus ini. Kedua orang itu berstatus sebagai saksi.
 


KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Ilustrasi KPK. Foto: Antara

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)