Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Proses Hukum Yai Mim

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Proses Hukum Yai Mim

Daviq Umar Al Faruq • 15 April 2026 14:30

Malang: Polresta Malang Kota resmi menyatakan seluruh proses hukum yang menjerat mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, berakhir. Penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan seluruh perkara yang menjerat Yai Mim telah dihentikan. Keputusan tersebut diambil karena tersangka meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar Aji, Rabu, 15 April 2026.
 


Ia menegaskan penghentian penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menyebutkan penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” terang Aji.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus penganiayaan.

“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” jelas Aji.

Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kemudian memberikan pertolongan pertama dan segera membawanya ke RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, mengatakan penanganan medis telah dilakukan secara cepat oleh petugas. Namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dr Wiwin.


Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Sebelumnya, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.45 WIB ketika ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.

Yai Mim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi sejak 6 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)