Penghormatan hak perempuan. Foto: MI
Editorial Media Indonesia: Penghormatan Hak Politik Perempuan
Media Indonesia • 29 May 2026 06:26
DALAM level peraturan apa pun, sanksi adalah bukti dari keseriusan. Tanpa sanksi, peraturan akan sekadar basa-basi. Itulah yang terjadi sekian lama pada peraturan soal syarat 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg), baik DPR RI maupun DPRD.
Aturan itu sesungguhnya sudah ada sejak lama, termaktub dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 hingga UU No 7/2023 tentang Pemilihan Umum. Artinya, setidaknya dalam empat kali penyelenggaran pemilu terakhir, keterwakilan 30% perempuan ditentukan sebagai hal wajib dalam daftar bakal caleg.
Namun, karena berjalan tanpa sanksi tegas, aturan itu pun dianggap seperti angin lalu. Pada Pemilu Legislatif 2024, misalnya, saat pengumuman daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, hanya 1 dari 18 parpol yang memenuhi kewajiban persentase keterwakilan perempuan. Meski demikian, tidak ada konsekuensi bagi parpol yang gagal memenuhi syarat ketentuan itu. Semuanya diloloskan KPU ke pesta demokrasi.
Spirit inklusivitas basa-basi inilah yang bakal berubah di Pemilu 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan lagi kewajiban parpol untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal caleg.
Tidak hanya itu, MK menyatakan bahwa bagi parpol peserta pemilu yang gagal memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan parpol tersebut.
Apresiasi harus diberikan kepada MK yang kembali menghasilkan putusan progresif. Putusan itu mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan dan kiprah perempuan di dunia politik. Kini perempuan bukan lagi sekadar pelengkap di jagat politik yang didominasi laki-laki.
Aplaus juga patut diberikan kepada empat mahasiswi, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang mengajukan uji Pasal 245 UU No 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi UU No 7/2023.
Dengan adanya putusan MK, tidak ada alasan lagi bagi KPU RI dan KPUD untuk tegas menegakkan inklusivitas. Sejarah pemilu kita pun jelas menunjukkan bahwa minimnya jumlah perempuan di DCT berujung pada rendahnya keterwakilan perempuan di kursi dewan.
Lihat saja Pileg 2024 yang hanya menghasilkan 128 perempuan di kursi DPR RI. Ini hanya 22,1% dari seluruh kursi di DPR, jauh di bawah amanat undang-undang minimal 30%. Rentetan angka ini pula yang menunjukkan bahwa persaingan politik perempuan dengan laki-laki sudah tidak berimbang sejak awal.
Kehadiran perempuan di parlemen sesungguhnya amatlah penting. Itu bukan sekadar demi keseimbangan gender. Lebih dari itu, inklusivitas yang bersumber dari pemberian porsi minimal bagi caleg perempuan pada ujungnya akan berpengaruh besar pada kualitas perundang-undangan.
Kehadiran perempuan tidak saja krusial untuk membentuk undang-undang yang menyangkut gender dan kelompok anak, tapi juga penting untuk seluruh undang-undang. Sebab, perempuan kerap menjadi kelompok terlemah pada beragam sektor.
Dengan begitu, kehadiran sudut pandang perempuan di setiap pembentukan undang-undang akan menghasilkan kebijakan yang pastinya juga akan memperhatikan kelompok terlemah.
Berdasarkan laporan World Economic Forum, terdapat korelasi antara jumlah politikus perempuan dan peningkatan pendapatan ekonomi.

Penghormatan hak perempuan. Foto: MI
Studi lebih dalam meyakini hal itu karena politikus perempuan terbukti mendorong kebijakan kesejahteraan keluarga dan keseimbangan pasar kerja. Kebijakan-kebijakan itu nyatanya berpengaruh positif pada produktivitas tenaga kerja, baik perempuan maupun laki-laki.
Karena itu, sekali lagi, putusan MK mesti kita jadikan momentum untuk mengakhiri inklusivitas politik yang cuma basa-basi. Inklusivitas yang sungguh-sungguh tidak hanya akan menjadi pengakuan atas kiprah dan kapasitas perempuan di dunia politik, tapi juga bakal berpengaruh nyata pada kehidupan rakyat dan ekonomi negara.