Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Polres Jakarta Utara Tahan Ayah Tiri Cabuli Anak Korban
Muhammad Iqbal Sidiq • 25 May 2026 17:03
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial AJ, 47, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus asusila di dalam lingkungan domestik ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya berani bersuara.
"Anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya," ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ni Luh Sri Arsini, di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga :
Polisi: Kantor WO Marwah di Cakung Sudah Tutup
Ni Luh menjelaskan, peristiwa bejat itu terjadi di dalam rumah keluarga mereka di kawasan Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku AJ, yang diketahui telah menikahi ibu kandung korban sejak tahun 2015, melancarkan aksi tidak terpujinya terhadap korban berinisial NFO di dalam kamar saat situasi rumah sedang sepi.
Aksi asusila ini baru terungkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 20 Mei 2026. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya memberanikan diri menceritakan petaka tersebut kepada sang kakak kandung, ARP, 20.
Geram dengan perbuatan pelaku, ARP langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 22 Mei 2026, untuk membuat laporan polisi resmi.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Petugas juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti.
Polisi menyita pakaian korban dan mengamankan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi ahli dan saksi lingkungan.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan bahwa NFO diduga kuat bukan satu-satunya korban kebiadaban pelaku. Kakak kandung korban yang juga masih di bawah umur mengaku pernah mengalami tindakan pelecehan serupa oleh ayah tiri mereka pada tahun 2024 silam.
Saat ini, pelaku AJ telah resmi mendekam di sel tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Perkosaan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.