Nusron Wahid Hormati KPK terkait Pengusutan Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Harianto

Nusron Wahid Hormati KPK terkait Pengusutan Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Siti Yona Hukmana • 18 September 2026 13:45

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pengusutan dugaan korupsi di kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin layanan pertanahan.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan, agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujar Nusron.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Nusron.

Penyidik KPK menggeledah Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Antara.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, pihak swasta APA dan RP. Lalu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta E dan MF. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

(Siti Yona Hukmana)