Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Sebut Penyimpanan Uang Suap Importasi Tak Biasa
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 16:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya cara penyimpanan uang terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, yang dilakukan tidak biasa. Para tersangka menyimpan uang di sejumlah lokasi, mulai dari kardus sampai safe house.
“Ada yang dimasukin karung dan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Asep mengatakan, penyidik terus mendalami tempat persembunyian uang tersangka dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Teranyar, KPK menemukan lokasi baru, yang diduga sebagai safe house.
Menurut Asep, cara penyimpanan uang pada dugaan suap importasi bisa menjadi tren baru dalam kasus rasuah. KPK memastikan pengembangan perkara terus diupayakan penyidik.
“Nah, yang jelas itu di. Tapi memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren,” ujar Asep.
Sebanyak tiga pengusaha rokok yang dipanggil penyidik yakni Liem Eng Hwie (LEW), Rokhmawan (RKN), dan Benny Tan (BT). Selain itu, ada juga dua wiraswasta yang dipanggil yaoti Sri Pangestu alias Tuti (SR) dan Eka Wahyu Widyastuti (EWW).
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fahcri.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.