Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Metro TV/Damar
Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Metro TV • 25 August 2026 00:20
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengeklaim menemukan 30 pelanggaran hukum dan 40 pelanggaran aturan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Puluhan pelanggaran tersebut diduga terjadi selama proses penanganan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan kepada Febrie.
Temuan pelanggaran tersebut dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Salah anggota kuasa hukum Febrie Adriansyah Febri Diansyah menjelaskan dokumen yang diserahkan tidak terbatas pada kesimpulan. Pihaknya melampirkan transkrip lengkap yang berisi proses persidangan dari awal hingga akhir, serta matriks pembuktian.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan di PN Jaksel, Senin, 24 Agustus 2026.
Kubu Febrie menyebut pelanggaran yang terjadi mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Dia memaparkan 40 ketentuan yang dilanggar Kejagung dan Polri mencakup berbagai aturan hukum yang luas di berbagai tingkat regulasi.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
%20Febrie%20Adriansyah_%20Foto-%20Antara.jpg)
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto- Antara
Febri memerinci pelanggaran tersebut meliputi satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
Selain itu, kubu Febrie menilai proses hukum tersebut telah melanggar empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung. Febri menambahkan dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, timnya menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dalam berkas simpulan, kami merincikan satu per satu dari lima upaya paksa yang diajukan di permohonan. Totalnya terdapat 30 dugaan pelanggaran hukum acara prinsip due process of law," ujar Febri.
Febri menegaskan pengujian dalam praperadilan ini murni berfokus pada aspek prosedural, bukan materi pokok perkara. Gugatan tersebut diajukan guna meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dinilai terburu-buru, melanggar aturan, serta terkesan dipaksakan.
“Yang dibatalkan adalah prosedurnya, bukan perkaranya. Penegak hukum masih bisa memperbaiki cara menangani perkara pokok setelah putusan ini,” ujar Febri.
Dia menambahkan tuntutan ini menjadi momentum penting dalam mengoreksi penegakan hukum yang terkesan dipaksakan. Meski demikian, Febrie menegaskan menghormati apa pun putusan hakim yang akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," ujar Febri.
(Arini Noviawati Gunawan)