Komnas Haji Usul Perampasan Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: dok. Antara.

Komnas Haji Usul Perampasan Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban

Despian Nurhidayat • 2 November 2026 11:00

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengusulkan DPR RI memasukkan ketentuan perampasan aset pelaku penipuan haji dan umrah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum bagi DPR untuk mengakomodasi perlindungan terhadap jemaah yang menjadi korban penipuan perjalanan haji dan umrah. Menurut Mustolih, ribuan masyarakat bertahun-tahun menabung, bahkan rela menjual harta benda demi bisa beribadah ke Tanah Suci. 

Namun, harapan tersebut pupus setelah menjadi korban penipuan. Tidak sedikit korban yang sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, tetapi akhirnya gagal berangkat karena uang mereka dibawa pelaku.

“Bahkan ada jemaah yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 2 November 2026.

Mustolih menilai jemaah haji dan umrah merupakan kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran penipuan. Karena itu, aset hasil kejahatan harus dapat dirampas dan diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Mustolih menjelaskan, selama ini korban penipuan haji dan umrah kerap kesulitan memperoleh keadilan dan kepastian hukum, terutama terkait pengembalian biaya yang telah disetorkan. Sebab, sistem peradilan pidana dinilai masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan hak korban.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Kontroversi Metro TV

Kondisi tersebut, lanjut Mustolih, membuat pelaku cenderung berupaya menyelamatkan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang, termasuk dengan melibatkan pihak lain atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik aset. Akibatnya, ketika aparat penegak hukum berhasil mengungkap perkara, aset yang dapat dilacak dan disita sering kali hanya tersisa sedikit atau bahkan tidak ada.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memastikan kerugian korban dipulihkan, bukan semata-mata memasukkan hasil kejahatan ke kas negara,” ujar Mustolih.

Mustolih juga mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban, baik kerugian materiil maupun potensi kerugian imateriil yang dapat dibuktikan.

Menurut Mustolih, penipuan haji dan umrah umumnya dilandasi motif ekonomi dengan pola penghimpunan uang masyarakat secara terstruktur dan sistematis. Modusnya bahkan menyerupai investasi bodong yang menjanjikan keuntungan atau kemudahan tertentu, tetapi pada akhirnya merugikan banyak orang.

Selain melalui instrumen pidana, Mustolih mengusulkan RUU tersebut mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan mekanisme peradilan yang lebih cepat, aset pelaku yang berhasil diidentifikasi dapat diproses untuk pemulihan kerugian korban. Selanjutnya, hasil penjualan aset didistribusikan secara proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.

“Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, gugatan ganti rugi harus bisa diajukan melalui mekanisme yang cepat tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang memakan waktu panjang,” kata Mustolih.

Mustolih berharap pengaturan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, sekaligus membuat calon pelaku berpikir berkali-kali sebelum melakukan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah.

Mustolih menambahkan, kasus penipuan perjalanan ibadah terus berulang setiap tahun. Menjelang musim haji, misalnya, kerap muncul tawaran keberangkatan tanpa antre atau melalui jalur tidak sesuai prosedur. Setelah pembayaran dilakukan, jemaah justru gagal berangkat dan sebagian ditelantarkan.

Pada musim haji 2026, Polri disebut berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

Sementara itu, sejumlah kasus penipuan perjalanan umrah yang pernah menyita perhatian publik antara lain melibatkan First Travel, Abu Tours, SBL, dan Hanania Tour. Jika diakumulasikan, kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban mencapai ratusan ribu orang.

Belakangan, kasus penipuan terhadap ribuan jemaah umrah kembali terjadi di Jakarta dan Surabaya. Namun, setelah proses hukum berjalan, para korban masih harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian pengembalian uang.

Karena itu, Komnas Haji dan Umrah berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian yang nyata. 

(Siti Yona Hukmana)