Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia

Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Terminal Kedatangan Feri Internasional Teluk Nibung, Sumatra Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia

Fachri Audhia Hafiez • 11 October 2026 14:40

Tanjungbalai: Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram (4 kilogram) di Terminal Kedatangan Feri Internasional Teluk Nibung, Sumatra Utara. Barang haram asal Port Dickson, Malaysia, tersebut diamankan dari seorang penumpang kapal.

"Petugas Bea Cukai Teluk Nibung yang melakukan pengawasan kedatangan internasional dari Port Dickson, Malaysia, melakukan profiling terhadap penumpang dan penajaman hasil pemindaian X-Ray," tulis laporan resmi penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, Sabtu, 10 Oktober 2026.
 


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik mendalam terhadap koper milik penumpang DO, 21, seorang mahasiswa asal Denai, Medan. Pemeriksaan tersebut disaksikan langsung oleh pemilik koper.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan menggunakan modus false compartment atau dinding palsu pada koper.


Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Terminal Kedatangan Feri Internasional Teluk Nibung, Sumatra Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Setelah diuji menggunakan alat pendeteksi narkotika Rigaku, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat mencapai 4 kilogram. Usai interogasi awal dan penyitaan barang bukti lain seperti ponsel, paspor, serta tiket perjalanan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahterimakan ke Polres Tanjungbalai.

Kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini kini dalam proses pengembangan dan penanganan hukum lebih lanjut oleh Polres Tanjungbalai sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

(Fachri Audhia Hafiez)