Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, di Kementerian PPN/ Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026. Foto: Metro TV/Nattasya
Satu Data Indonesia Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan UU Pelindungan Data Pribadi
Nattasya Amani Vrazeti • 5 November 2026 12:39
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Undang-Undang Satu Data Indonesia tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki pengaturan yang berbeda meski berkaitan dengan pengelolaan data.
“Sebenarnya tidak ada tumpang tindih, antara Pelindungan Data Pribadi dengan SDI ini, nggak ada tumpang tindih,” kata Sturman usai Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Kementrian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
“Ada yang rahasia, terbatas, dan biasa. Jadi tidak semua orang menggunakan data itu sesuai dengan kepentingan dia, tidak, tapi sesuai dengan aturan yang sudah dilakukan,” ujar Sturman.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN Maliki. Foto: Metro TV/Nattasya
Sturman menegaskan, data yang bersifat rahasia tidak dapat diberikan secara sembarangan kepada pihak lain.Selain itu, ia menyebut penerapan Satu Data Indonesia membutuhkan kesiapan teknis agar pengelolaan data dapat diterapkan hingga tingkat pemerintahan desa.
“Yang kedua, tataran teknis ini membutuhkan waktu, membutuhkan teknik yang tinggi agar sampai ke daerah, sampai kepala desa itu bisa mengerti memberikan data sesuai dengan aturan sebagai dia sebagai produsen data dan juga sumber data,” jelas Sturman.
Kesiapan infrastruktur juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan Satu Data Indonesia. Sebab, selama ini kementerian dan lembaga masih menggunakan metode pendataan masing-masing.