Ketua Komisi III DPR RI Habiburokahman. Foto: dok. Metro TV.
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Pertegas Aturan Hukuman Mati Koruptor
Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 11:57
Jakarta: Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satunya terkait aturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
“Tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan Indonesia hingga saat ini masih menerapkan hukuman mati meski menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ketentuan tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia, jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI gelar rapat dengan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset. Foto: dok. Metro TV.
Habiburokhman menjelaskan kriteria penerapan hukuman mati dalam RUU Perampasan Aset akan menyasar kejahatan anggaran pada kondisi khusus. Salah satu fokus perumusan aturan tersebut mencakup tindakan korupsi atau penyalahgunaan dana kebencanaan.
“Apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” kata Habiburokhman.