Editorial MI: Saatnya ke Aktor Utama

Ilustrasi. Foto: MI.

Editorial MI: Saatnya ke Aktor Utama

Media Indonesia • 30 June 2026 05:46

KASUS korupsi bernilai fantastis kembali membuka tabir wajah lama pemberantasan korupsi di negeri ini. Modus boleh berubah, pelaku lapangan boleh berganti, tetapi pola penegakan hukumnya nyaris selalu sama. Yang tertangkap ialah para operator. Adapun mereka yang diduga menjadi otak, pengendali, atau penerima manfaat terbesar kerap luput dari jerat hukum.

Persidangan dugaan suap yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi contoh terbaru. Jaksa memaparkan dugaan suap hingga Rp63,5 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Bahkan, ditemukan safe house untuk menyimpan uang suap sebelum didistribusikan. Fakta itu mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan diduga berlangsung secara terorganisasi dan sistematis.

Pertanyaan besarnya ialah, benarkah kejahatan sebesar itu hanya melibatkan pelaksana di lapangan? Sulit diterima akal sehat apabila praktik yang diduga berlangsung lama, bernilai puluhan miliar rupiah, bahkan memerlukan mekanisme penyimpanan dan distribusi uang, tidak memiliki aktor yang lebih tinggi dalam rantai komando.

Di sinilah pekerjaan rumah terbesar penegak hukum. Publik sudah terlalu sering menyaksikan perkara korupsi besar yang berhenti pada level menengah. Ketika vonis dijatuhkan, kerugian negara memang tercatat, beberapa pelaku dipenjara, tetapi jejaring utama tetap utuh. Akibatnya, korupsi tidak pernah benar-benar mati. Ia hanya berganti pemain.

Ilustrasi korupsi. Foto: Medcom.id.

Kondisi itu membuat efek jera hampir mustahil terwujud. Koruptor akan selalu menghitung bahwa risiko terbesar hanya ditanggung pelaksana teknis. Sebaliknya pihak yang menikmati keuntungan terbesar masih memiliki peluang besar untuk tetap aman. Dalam situasi seperti itu, pemberantasan korupsi kehilangan daya gentarnya.

Kita memahami bahwa mengungkap aktor intelektual bukan perkara mudah. Jejaring korupsi modern semakin rapi, menggunakan perusahaan, rekening berlapis, hingga perantara untuk menyamarkan aliran dana. Namun, justru karena itulah negara telah membekali aparat dengan berbagai instrumen hukum yang memadai.

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan untuk mengikuti jejak uang, bukan sekadar mengejar pelaku yang tertangkap tangan. Dengan dukungan analisis transaksi keuangan, penyidik semestinya mampu menelusuri siapa penerima manfaat akhir dari sebuah kejahatan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pembuktian suap semata. Tujuan akhirnya ialah membongkar keseluruhan jaringan, menyita hasil kejahatan, serta menyeret aktor utama ke hadapan pengadilan. Tanpa itu, vonis penjara hanya menjadi jeda sebelum praktik serupa terulang kembali.

Negara pernah menunjukkan keberanian bertindak sangat keras terhadap koruptor. Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar hukuman berat, melainkan juga keberanian dan kecerdasan untuk menembus lapisan paling atas dari setiap jejaring korupsi.

Sudah saatnya penegak hukum membuktikan bahwa mereka mampu mengejar bukan hanya pelaksana, melainkan juga dalang yang selama ini bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan korupsi benar-benar diberi efek jera.

(Anggi Tondi)