Suap Impor, 3 Mantan Pejabat Bea Cukai Disidang Perdana 3 Juli

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri). Foto: Antara.

Suap Impor, 3 Mantan Pejabat Bea Cukai Disidang Perdana 3 Juli

Anggi Tondi Martaon • 25 June 2026 12:24

Jakarta: Sebanyak tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sidang perdana bakal dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota yaitu Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.

Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Istimewa.

Adapun tersangka lainnya yaitu pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.

(Anggi Tondi)