Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diadili Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2026 08:27
Jakarta: Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel hari ini, 25 Juni 2026. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto," ujar juru bicara PN Jakpus, Andri Saputra, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi saat Hery masih aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima aliran dana suap dari sejumlah perusahaan pertambangan. Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman RI, demi memuluskan kepentingan korporasi terkait.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.
Kejagung memerinci dugaan aliran dana yang masuk ke kantong Hery, di antaranya uang sebesar Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang. Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, Hery disinyalir menerima gratifikasi berupa satu unit rumah toko (ruko) di Kompleks Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Aliran dana lain yang berhasil diendus penyidik meliputi uang senilai Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno. Lalu, Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kemala Energi, Muhammad Rozai, yang juga dikirim melalui perantara Agung Winarno.
Agung Winarno merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut menyeret nama terpidana eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.