Pejabat BPK RI dan Riau Diperiksa terkait Dugaan Suap Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.

Pejabat BPK RI dan Riau Diperiksa terkait Dugaan Suap Muara Enim

Siti Yona Hukmana • 14 September 2026 14:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan seorang pejabat BPK Perwakilan Provinsi Riau. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ETY selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, SLV selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI, dan BK selaku Kepala Perwakilan BPK Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.

Ketiga saksi tersebut adalah Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati (ETY), Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa BPK RI Selvia Vivi Devianti (SLV), serta Kepala Perwakilan BPK RIau Binsar Karyanto (BK). Etty memenuhi panggilan dengan tiba pukul 10.07 WIB dan Binsar pada pukul 10.09 WIB.

Sedangkan, Selvia belum diketahui apakah hadir atau mangkir. Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AN; pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, CEH; serta AT, keponakan Bupati Muara Enim.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Bupati Muara Enim, E, CEH, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, FNA; pihak swasta, AD; serta ASN BPK RI, TRL.

AD diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sedangkan, Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.

KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik pada 13–14 Juli 2026. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

(Siti Yona Hukmana)