KPK Panggil ASN Pajak di Surakarta Usut Dugaan Korupsi di KPP Banjarmasin

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan),Dian Jaya Demega (kedua kanan) dan Venasius Jenarus Genggor (kedua kiri). Foto: Antara.

KPK Panggil ASN Pajak di Surakarta Usut Dugaan Korupsi di KPP Banjarmasin

Siti Yona Hukmana • 14 September 2026 13:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ASN tersebut diperiksa di Surakarta, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Polresta Surakarta atas nama YHS selaku ASN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YHS sempat menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

KPK menjelaskan mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai dengan jatah masing-masing. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita USD680 ribu, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

(Siti Yona Hukmana)