Rumah milik ibu mertua salah satu kontraktor di Kota Bengkulu yaitu Adi Sumarta yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK pada Minggu malam (13/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
KPK Sita Barang Elektronik usai Geledah Rumah Kontraktor di Bengkulu
Achmad Zulfikar Fazli • 14 September 2026 13:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik usai menggeledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu pada Minggu malam, 13 September 2026. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 14 September 2026.
Budi mengatakan KPK akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti yang disita dari rumah kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu tersebut.
"Penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," kata Budi.
%2C%20Budi%20Prasetyo%20memberikan%20keterangan%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Kamis%20(6_8_2026)_%20ANTARA_Rio%20Feisal(1).jpg)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.