Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK RI.
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Termasuk Direktur Penindakan
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2026 23:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bea Cukai. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
Asep mengatakan, enam tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026,” ucap Asep.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kasus ini, John Field belum ditahan. KPK akan meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuknya dalam waktu dekat.
“Dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tutur Asep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com