Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah. ANTARA/Risky Syukur
Pengedar Obat Keras di Toko Kosmetik Tamansari Jakbar Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 16 April 2026 21:08
Jakarta: Polisi meringkus seorang pengedar obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, mengatakan pelaku seorang pria berinisial MGR, 22 ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu, 8 April 2026.
“Pengungkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Egy saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
"Kemudian uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil penjualan (obat keras)," ujar Egy.
.jpeg)
Ilustrasi obat keras yang disita polisi di Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Christian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Egy menegaskan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.