Jual Beli Obat Keras di Warung Kelontong Terbongkar, Pembeli Rata-rata Buruh Bangunan

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras di sejumlah wilayah sebagai upaya penindakan penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Kamis (26/4/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Jual Beli Obat Keras di Warung Kelontong Terbongkar, Pembeli Rata-rata Buruh Bangunan

Siti Yona Hukmana • 16 April 2026 20:16

Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik jual beli obat keras, seperti psikotropika di toko kelontong. Aksi ini tersebar di sejumlah wilayah Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.

Yuni mengatakan tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.

Pelaku menggunakan modus yang sama dalam mengedarkan obat keras. Para pelaku berkamuflase menjual obat keras tersebut di toko kelontong.

"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," ujar Yuni.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan obat keras tersebut dijual ke berbagai kalangan. Namun, yang sering membeli adalah buruh bangunan.

"Di mana yang sering mengunjungi, membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," kata Prasetyo.

Ilustrasi obat keras yang disita polisi di Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Christian

Polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi obat keras psikotropika. Kemudian, melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)