Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto Antara
Ketentuan Tahanan Rumah, Status Gus Yaqut Usai Ditahan KPK
Muhamad Marup • 22 March 2026 17:16
Jakarta: Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali mengejutkan publik. Usai terjerat kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut tidak ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi menjadi tahanan rumah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status tahanan rumah memang dimungkinkan. Pasal 108 ayat 1 memasukan penahanan rumah sebagai salah satu jenis penahanan selain penahanan rumah tahanan dan penahanan kota.
Pengawasan Tahanan Rumah
Penahanan rumah dalam UU KUHAP dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya.
Dengan demikian, meski tersangka atau terdakwa menjadi tahanan rumah, tapi adanya pengawasan menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Meski ada pengawasan, tidak UU KUHAP tidak menjelaskan secara detail terkait cara pengawasannya. Dalam buku Hukum Acara Pidana, pengaturan pengawasan penahanan rumah sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan pejabat yang bersangkutan.
.jpg)
Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto Antara
Boleh Keluar Rumah
UU KUHAP juga mengatur bahwa tahanan rumah boleh keluar. Hal tersebut terdapat pada lampiran pasal 108 ayat 5.
Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com