Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
Pemindahan Penahanan Yaqut, KPK Klaim Sudah Pertimbangkan Respons Publik
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2026 10:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mempertimbangkan banyak kemungkinan saat memindahkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Salah satunya adalah respons publik.
“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujar Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com