MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ilustrasi sidang MK. Foto: Metrotvnews.com/Duta.

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Legislatif

Anggi Tondi Martaon • 8 April 2026 16:30

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode. Sidang perkara dengan nomor 117/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Uji materil terkait masa jabatan anggota legislatif tersebut diajukan oleh Fahrizal. Namun, pemohon tidak hadir meski telah dipanggil dengan patut oleh MK.

Oleh karena itu, hakim MK menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan dinyatakan selesai dan ditutup. "Pemohon hanya satu sudah dipanggil secara patut dan juga dipertegas kembali di persidangan ini. Bahwa, pemohon tidak hadir di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Suhartoyo dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2025.

Pemohon tak hadir tanpa keterangan. Selanjutnya majelis hakim akan melaporkan hasil persidangan tersebut kepada rapat perumusan hakim. 

"Karena pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan alasan yang jelas sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ungkap Suhartoyo.

Berdasarkan hasil penelusuran, gugatan itu didaftarkan pemohon pada 26 Maret 2026. Alasan pemohon (porsita) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode telah menimbulkan dampak ketatanegaraan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang dijamin oleh UUD 1945.

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menurut pemohon, masa jabatan anggota legislatif yang tidak diatur seperti masa jabatan presiden (maksimal dua periode) dan kepada daerah (maksimal dua periode) dikhawatirkan berpotensi menjadi kekuasaan politik dan oligarki legislatif.

Disampaikan pemohon, bahwa pembatasan kekuasaan bukan hanya untuk mencegah keditaktorian eksekutif, melainkan penting pula untuk mencegah oligarki legislatif, karena legislatif memiliki fungsi sebagai pembentuk undang-undang; pengawas terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.

"Kewenangan besar bila tidak dibatasi menciptakan kemungkinan lahirnya kasta politik permanen, yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," tulis pemohon dalam porsitanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)