Mengupas Risiko Hukum Buku Broken Strings Aurelie Moeremans

Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans.

Mengupas Risiko Hukum Buku Broken Strings Aurelie Moeremans

Putri Purnama Sari • 12 January 2026 18:32

Jakarta: Buku memoar Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth yang ditulis oleh Aurelie Moeremans tengah menjadi perbincangan. Buku yang dirilis secara independen tersebut memuat kisah personal Aurelie tentang pengalaman pahit yang ia alami semasa remaja, termasuk dugaan child grooming dan kekerasan emosional.


Dalam buku tersebut, Aurelie tidak menyebutkan nama pelaku secara gamblang. Ia memilih menggunakan nama samaran untuk menggambarkan sosok yang disebut memiliki peran besar dalam pengalaman traumatisnya dengan menulis Bobby sebagai samaran. 

Namun, warganet lantas mengaitkan sosok Bobby tersebut dengan nama mantan kekasih Aurelie, Roby Tremonti. Nama Roby pun menjadi sorotan. Sejumlah pembaca dan warganet menilai ada beberapa petunjuk dalam cerita yang mengarah pada figur publik tertentu, sehingga memicu spekulasi di ruang publik.

Roby Tremonti unggah pasal-pasal hukum

Di tengah ramainya perbincangan mengenai isi Broken Strings, Roby Tremonti justru mengunggah konten bernuansa edukasi hukum melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut membahas risiko pidana dalam karya tulis yang menggunakan tokoh fiktif, tetapi masih dapat dikenali identitas aslinya oleh publik.

"Buat share pengetahuan aja ya guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL," tulis Roby dalam unggahannya, yang dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Dalam tangkapan layar yang dibagikannya, dijelaskan bahwa penggunaan nama samaran tidak serta-merta menghilangkan potensi persoalan hukum. 

Penilaian utamanya terletak pada apakah pembaca umum masih dapat mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter fiktif tersebut melalui ciri, latar belakang, maupun rangkaian peristiwa yang dituliskan.

Dalam unggahan tersebut, Roby juga menyinggung sejumlah pasal yang kerap dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik. Salah satunya adalah Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik tertulis, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, terdapat pula Pasal 311 KUHP mengenai fitnah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Tak hanya itu, Roby turut menyinggung Pasal 27A Undang-Undang ITE, yang dapat diterapkan apabila konten bermuatan pencemaran nama baik disebarluaskan melalui media digital.

Unggahan tersebut dinilai muncul seiring meningkatnya atensi publik terhadap isi buku Broken Strings yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Isi dan penjelasan Pasal yang disinggung Roby

Setidaknya ada dua Pasal yang disinggung Roby:

Pasal 310 KUHP

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik merupakan aturan KUHP lama. Per 2 Januari 2026, Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Begini bunyinya:

1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana

Pasal 27A UU ITE

Pasal 27A UU ITE yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2024) mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan sengaja menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ini diartikan sebagai perbuatan merendahkan harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas bahwa pasal ini hanya berlaku untuk individu/perseorangan, mengecualikan badan hukum seperti pemerintah atau instansi, serta mempertegas frasa 'suatu hal' adalah perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik. 

Isi Buku Broken Strings

Dalam memoarnya, Aurelie Moeremans menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok yang disebut melakukan grooming dan kekerasan emosional. Aurelie mengungkap bahwa pengalaman tersebut bermula ketika dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu sosok tersebut di lokasi syuting sebuah iklan.

Kisah tersebut menjadi salah satu bagian paling emosional dalam Broken Strings, karena menggambarkan dampak jangka panjang dari relasi tidak sehat yang dialami Aurelie di usia muda. Melalui buku ini, Aurelie juga membuka diskusi publik mengenai pentingnya kesadaran akan isu child grooming dan kesehatan mental korban.

Isu Child Grooming jadi erhatian

Rilis buku Broken Strings tidak hanya menjadi catatan personal Aurelie Moeremans, tetapi juga memantik diskusi luas tentang isu child grooming, relasi kuasa, serta perlindungan anak dan remaja di industri kreatif. Hingga kini, buku tersebut masih terus menjadi bahan perbincangan publik.

Bahkan, buku ini diketahui akan ada versi cetaknya, banyak production house juga sudah memberikan penawaran kepada Aurelie agar buku ini bisa divisualisasikan melalui film.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)