Mobil Listrik Tak Termasuk, Daftar Kendaraan Bebas Pajak Sesuai Aturan Baru

Ilustrasi: Pexels

Mobil Listrik Tak Termasuk, Daftar Kendaraan Bebas Pajak Sesuai Aturan Baru

Riza Aslam Khaeron • 21 April 2026 17:42

Jakarta: Pemerintah secara resmi mengubah status pajak kendaraan listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada 1 April 2026, mobil dan sepeda motor listrik kini tidak lagi otomatis masuk dalam kategori kendaraan yang dibebaskan dari pajak.
 
Dalam regulasi terbaru ini, penyebutan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi ditemukan secara spesifik.

Lantas, jenis kendaraan apa saja yang saat ini masih mendapatkan pembebasan kewajiban pajak? Berikut adalah rinciannya:
 

Kendaraan Bebas Kewajiban PKB


Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3, objek PKB meliputi seluruh kendaraan yang dioperasikan di jalan darat maupun di perairan, mulai dari mobil penumpang, bus, angkutan barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor, hingga jenis kendaraan air tertentu.

Meski demikian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3), terdapat beberapa kategori kendaraan yang secara tegas dikecualikan dari objek PKB, yaitu:
  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Perubahan signifikan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini terletak pada hilangnya penyebutan kendaraan listrik secara eksplisit sebagai bagian dari kendaraan energi terbarukan yang mendapat pengecualian.
 
Baca Juga:
Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, Pasal 3 ayat (2) huruf d secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil (fossil fuel)—dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 19, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai masih dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 maupun kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)