Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Klarifikasi Terkait Pemberitaan Soal Dugaan Suap Pansus Haji
Misbahol Munir • 30 April 2026 22:47
Jakarta: Redaksi Metrotvnews.com menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “KPK Pastikan Sudah Periksa Perantara Yaqut untuk Suap Pansus Haji”. Kini judul berita tersebut sudah diubah menjadi “KPK Sebut Telah Periksa Pihak yang Diduga Perantara dalam Kasus Dugaan Suap Pansus Haji”.
Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang tengah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
Redaksi menegaskan tidak menambahkan opini atau kesimpulan di luar pernyataan resmi narasumber. Seluruh informasi yang dimuat merujuk pada keterangan pejabat KPK dalam forum terbuka kepada publik.
Informasi mengenai dugaan rencana pemberian uang, termasuk nilai yang disebutkan, merupakan bagian dari keterangan penyidik KPK dan masih berada dalam proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Metrotvnews.com juga terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.