Polda Metro Targetkan Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Pekan Ini

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Polda Metro Targetkan Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Pekan Ini

Siti Yona Hukmana • 21 February 2024 16:04

Jakarta: Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menargetkan melimpahkan kembali berkas perkara itu pekan ini.

"InsyaAllah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU, nanti akan kita update perkembangannya. InsyaAllah ditargetkan minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Sejumlah saksi diperiksa untuk memberkas perkara Firli. Salah satunya, SYL; Kasdi Subagyon, mantan Sekjen Kementan; dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Ade mengatakan pemeriksaan semua saksi untuk melengkapi berkas perkara Firli sudah rampung.

"InsyaAllah sudah rampung semua," ungkap Ade.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap.

"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar Syahron.
 

Baca juga: 

Polda Metro Bantah Setop Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pastikan Diusut Tuntas



Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.

Berkas perkara tahap 1 dikirim Polda Metro ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2034. Namun, Firli belum ditahan hingga saat ini. Meski tak ditahan, Polda Metro Jaya telah mencegah eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)