Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan
Siti Yona Hukmana • 21 February 2024 16:04
Jakarta: Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menargetkan melimpahkan kembali berkas perkara itu pekan ini.
"InsyaAllah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU, nanti akan kita update perkembangannya. InsyaAllah ditargetkan minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
Sejumlah saksi diperiksa untuk memberkas perkara Firli. Salah satunya, SYL; Kasdi Subagyon, mantan Sekjen Kementan; dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Ade mengatakan pemeriksaan semua saksi untuk melengkapi berkas perkara Firli sudah rampung.
"InsyaAllah sudah rampung semua," ungkap Ade.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap.
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar Syahron.
Baca juga:
Polda Metro Bantah Setop Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pastikan Diusut Tuntas |