Ilustrasi. Medcom.id
Sri Utami • 2 August 2024 13:35
Jakarta: Anggota Komisi III Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Dia menilai ada kejanggalan dalam putusan itu.
“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim, hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi, itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” ujar Adang, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai ada keanehan dalam putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan hasil visum sudah jelas adanya kekerasan.
“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya, sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas dia.
Baca Juga:
Ronald Tannur: Vonis Bebas Sang Pelindas |