KPK Minta 7 Saksi Jelaskan Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta 7 Saksi Jelaskan Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Semarang

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang pada Senin, 26 Agustus 2024. Mereka diminta menjelaskan sejumlah proyek yang dikerjakan di wilayah tersebut.

“Didalami terkait dengan pengerjaan-pengerjaan dan proyek di Pemkot Semarang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tujuh saksi yang diperiksa penyidik, kemarin. Mereka yakni RS, MLEN, AP, BD, MHA, EE, dan ANS.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.

Tessa juga enggan memerinci proyek yang didalami penyidik kepada para saksi. Informasi itu baru dibuka detail dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: KPK Belum Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)