Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2023 23:02

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Keppres mengenai pemberhentian sementara ini sudah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ungkapnya.

Diketahui Firli dapat diberhentikan secara tetap dari Ketua KPK apabila telah menjadi terdakwa. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak  pidana kejahatan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)