Polisi Limpahkan Lagi Berkas Firli Bahuri ke Kejati DKI Pekan Depan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Limpahkan Lagi Berkas Firli Bahuri ke Kejati DKI Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 20 January 2024 18:58

Jakarta: Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kembali berkas perkara eks Ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan depan. Pelimpahan dilakukan setelah melengkapi berkas tersebut.

"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Januari 2024.

Ade mengatakan penyidik terlebih dahulu akan melakukan konsolidasi. Hal ini dilakukan setelah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024.

"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Baca: 

Firli Bahuri Irit Bicara usai Diperiksa


Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli mengaku sudah menyerahkan semua yang diminta penyidik. Firli dicecar 13 pertanyaan selama 3 jam dari pukul 09.00-12.10 WIB. Dia keluar Sekretariat Umum (Sektum) untuk menghindari wartawan.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli saat kepergok keluar lewat pintu bukan jalan umum itu pada Jumat siang, 19 Januari 2024.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)