Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Minta Diperiksa Pekan Depan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Minta Diperiksa Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 31 August 2024 08:52

Jakarta: Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD) meminta jadwal pemeriksaannya diganti pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saksi RUD meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari Senin,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci alasan Rachmat meminta pemeriksaan diganti hari. Dia diharap memenuhi panggilan tersebut, Senin, pekan depan.
 

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)