Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 17:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik hari ini.
"Saksi didalami terkait pengeluaran uang advance payment oleh PT IAE yang didapatkan dari PT PGN atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Budi mengatakan, dua saksi itu yakni eks Deputy Chief Financial Officer PT ISARGAS Sofyan, dan pegawai PT ISAR Aryaguna Jerry Apriano. Budi enggan memerinci total uang yang diulik penyidik dari keterangan mereka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Baca juga: KPK Periksa Anggota Polisi Terkait Aliran Dana Suap Proyek Jalan di Sumut |
Baca juga: KPK Periksa Pj Sekda Sumut soal Pergeseran Anggaran Proyek Jalan Rp231 Miliar |